PEJABAT PENGELOLA INFORMASI DAN DOKUMENTASI (PPID)
MAN INSAN CENDEKIA PASER
Dalam rangka mewujudkan pelayanan informasi publik yang transparan, akuntabel, dan profesional di lingkungan MAN Insan Cendekia Paser, pengelolaan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) mengacu pada Keputusan Menteri Agama Nomor 1518 tentang PPID pada satuan kerja Kementerian Agama.
Berdasarkan ketentuan tersebut, struktur PPID di MAN Insan Cendekia Paser terdiri dari Atasan PPID, PPID Pelaksana, serta petugas layanan informasi yang memiliki tugas dan tanggung jawab dalam menghimpun, mendokumentasikan, mengelola, dan memberikan pelayanan informasi publik secara terpadu.
Dengan adanya pengelolaan PPID ini, diharapkan pelayanan informasi publik di MAN Insan Cendekia Paser dapat berjalan secara efektif dan efisien, serta menjunjung tinggi prinsip keterbukaan informasi publik guna mendukung tata kelola madrasah yang baik.
PEJABAT
PPID
DASAR
PPID
INFORMASI
PUBLIK
INFORMASI
DIKECUALIKAN